PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 06 Tahun 2018 tentang Pengangkatan, Syarat, dan Tata Cara...
Pasal 4
BAB 2 — PENYESUAIAN/INPASSING JABATAN FUNGSIONAL PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
(1) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian dapat mengusulkan kebutuhan Jabatan Fungsional Perancang untuk pengangkatan melalui Penyesuaian/Inpassing. (2) Usulan Kebutuhan Jabatan Fungsional Perancang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Instansi Pembina.
