PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 06 Tahun 2018 tentang Pengangkatan, Syarat, dan Tata Cara...
Pasal 3
BAB 2 — PENYESUAIAN/INPASSING JABATAN FUNGSIONAL PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
(1) Penyesuaian/Inpassing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 untuk menjamin keseimbangan antara beban kerja dan jumlah PNS yang pelaksanaannya harus mempertimbangkan kebutuhan Jabatan Fungsional Perancang dalam organisasi. (2) Untuk memenuhi kebutuhan Jabatan Fungsional Perancang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Instansi Pusat dan Instansi Daerah menyusun formasi kebutuhan Jabatan Fungsional Perancang. (3) Penyusunan Formasi kebutuhan Jabatan Fungsional Perancang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
