Pasal 9
BAB 4 — TATA CARA PENYESUAIAN/INPASSING
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) harus dilengkapi dengan: a. ijazah sarjana hukum atau sarjana lain di bidang hukum yang telah dilegalisir; b. keputusan penempatan/penugasan/jabatan terakhir yang bersangkutan telah dan masih menjalankan tugas di bidang pembentukan peraturan perundang- undangan selama 2 (dua) tahun berturut-turut yang telah dilegalisir oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian; c. keterangan telah dan masih menjalankan tugas di bidang pembentukan peraturan perundang- undangan selama 2 (dua) tahun berturut-turut tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; d. keputusan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil yang telah dilegalisir oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian; e. keputusan kenaikan pangkat terakhir yang telah dilegalisir oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian; f. SKP dan PPKP 2 (dua) tahun terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang; g. persetujuan tertulis dari atasan langsung bagi:
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama diberikan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya;
pejabat Administrator dan Pengawas diberikan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama;
PNS dan Perancang diberikan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama:
Perancang yang rangkap Jabatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama diberikan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya; dan
Perancang yang rangkap Jabatan Administrator dan Pengawas diberikan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama. h. kartu pegawai; i. keterangan sehat dari rumah sakit dari pemerintah; j. pernyataan tertulis bersedia diangkat dalam Jabatan Fungsional Perancang sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; k. sertifikat Test of English as a Foreign Language (TOEFL) bagi:
Pejabat Pimpinan Tinggi dengan nilai paling rendah 500 (lima ratus);
Pejabat Administrasi dengan nilai paling rendah 450 (empat ratus lima puluh);
PNS, Perancang, dan Perancang yang rangkap Jabatan dengan kepangkatan paling rendah Pembina golongan IV/a dengan nilai paling rendah 450 (empat ratus lima puluh); dan
PNS, Perancang, dan Perancang yang rangkap Jabatan dengan kepangkatan Penata Muda golongan III/a sampai dengan Penata Tingkat I golongan III/d dengan nilai paling rendah 400 (empat ratus). l. pernyataan bahwa yang bersangkutan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan m. keterangan tidak sedang menjalani tugas belajar.
(2) Selain memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi permohonan yang berasal dari: a. Pejabat Pimpinan Tinggi, Administrator, dan Pengawas harus dilengkapi dengan syarat tambahan berupa pernyataan pengunduran diri bagi Pejabat Pimpinan Tinggi, Administrator, dan Pengawas; b. Perancang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d harus melampirkan:
- keputusan pembebasan sementara dari jabatan perancang peraturan perundang-undangan; dan
- penetapan angka kredit terakhir. c. Perancang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e harus melampirkan:
- keputusan pembebasan sementara dari jabatan perancang peraturan perundang-undangan;
- keputusan pengangkatan Perancang yang rangkap jabatan Pimpinan Tinggi, Administrator dan Pengawas; dan
- penetapan angka kredit terakhir. d. Perancang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f harus melampirkan:
- keputusan pengangkatan Perancang yang rangkap jabatan Pimpinan Tinggi, Administrator dan Pengawas; dan
- penetapan angka kredit terakhir.
