PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 06 Tahun 2018 tentang Pengangkatan, Syarat, dan Tata Cara...
Pasal 29
BAB 7 — PENGANGKATAN
(1) PNS, Perancang, dan Perancang yang rangkap Jabatan yang telah dinyatakan lulus uji kompetensi diberikan sertifikat oleh Menteri. (2) PNS, Perancang, dan Perancang yang rangkap Jabatan yang telah memperoleh sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan persetujuan teknis dari Instansi Pembina Jabatan Fungsional Perancang.
