Pasal 30
BAB 7 — PENGANGKATAN
(1) PNS, Perancang, dan Perancang yang rangkap Jabatan yang telah memperoleh sertifikat dan persetujuan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) dapat diajukan untuk diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Perancang. (2) Pengangkatan PNS, Perancang, dan Perancang yang rangkap Jabatan ke dalam Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan angka kredit kumulatif untuk Penyesuaian/Inpassing. (3) Angka kredit kumulatif untuk penyesuaian/inpassing dalam jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Pengangkatan Perancang dan Perancang yang rangkap Jabatan yang dibebaskan sementara dapat disesuaikan dengan jabatan yang diduduki dan angka kredit terakhir yang dimiliki.
