PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 06 Tahun 2018 tentang Pengangkatan, Syarat, dan Tata Cara...
Pasal 27
BAB 7 — PENGANGKATAN
(1) Pejabat Pimpinan Tinggi, Administrator, dan Pengawas yang telah memperoleh sertifikat dan persetujuan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dan ayat (2) dapat diajukan untuk diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Perancang. (2) Pejabat Pimpinan Tinggi, Administrator, dan Pengawas ke dalam Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan angka kredit kumulatif untuk Penyesuaian/Inpassing. (3) Angka kredit kumulatif untuk penyesuaian/inpassing dalam jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
