Pasal 26
BAB 7 — PENGANGKATAN
(1) Pejabat Pimpinan Tinggi, Administrator, dan Pengawas yang telah dinyatakan lulus uji kompetensi diberikan sertifikat oleh Menteri. (2) Pejabat Pimpinan Tinggi, Administrator, dan Pengawas yang telah memperoleh sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan persetujuan teknis dari Instansi Pembina Jabatan Fungsional Perancang. (3) Sebelum memperoleh persetujuan teknis dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pejabat Pimpinan Tinggi, Administrator, dan Pengawas yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Perancang melalui Penyesuaian/Inpassing, harus mengundurkan diri dari jabatannya. (4) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disertai dengan bukti surat pengunduran diri yang dikeluarkan dengan Pejabat yang berwenang. (5) Surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak yang bersangkutan dinyatakan lulus uji kompetensi. (6) Surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
