PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 06 Tahun 2018 tentang Pengangkatan, Syarat, dan Tata Cara...
Pasal 25
BAB 6 — UJI KOMPETENSI
(1) Hasil uji kompetensi ditetapkan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak pelaksanaan uji kompetensi.
(2) Hasil uji kompetensi diumumkan melalui laman resmi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
