PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 06 Tahun 2018 tentang Pengangkatan, Syarat, dan Tata Cara...
Pasal 24
BAB 6 — UJI KOMPETENSI
(1) Pendanaan yang diperlukan bagi penyelenggaraan uji kompetensi dibebankan pada anggaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. (2) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi peserta uji kompetensi.
