Pasal 23
BAB 6 — UJI KOMPETENSI
(1) Pelaksanaan uji kompetensi bagi Pejabat Pimpinan Tinggi, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, PNS, Perancang, dan Perancang yang rangkap Jabatan diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan. (2) Dalam menyelenggarakan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan bekerja sama dengan Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia. (3) Materi uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi unsur: a. pengetahuan; b. keahlian; dan c. perilaku. (4) Materi uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disesuaikan dengan jenjang Jabatan Fungsional Perancang yang akan diduduki. (5) Pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimakusd pada ayat (1) berdasarkan Pedoman Pelaksanaan uji kompetensi tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
