PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 06 Tahun 2018 tentang Pengangkatan, Syarat, dan Tata Cara...
Pasal 22
BAB 6 — UJI KOMPETENSI
(1) Tim Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dibantu oleh Sekretariat Tim. (2) Sekretariat Tim Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebanyak 3 (tiga) orang staf sekretariat. (3) Kesekretariatan Tim Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di lingkungan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan.
