Pasal 21
BAB 6 — UJI KOMPETENSI
(1) Keanggotaan Tim uji kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 terdiri dari pejabat pimpinan tinggi atau pejabat administrasi di lingkungan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan dan unsur: a. Tenaga Ahli Peraturan Perundang-undangan; b. Perancang Peraturan Perundang-undangan di Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan; c. Pejabat Pimpinan Tinggi atau Pejabat Administrasi di lingkungan Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan/atau d. Pejabat Pimpinan Tinggi atau Pejabat Administrasi di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. (2) Susunan Tim uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. seorang ketua merangkap anggota; b. seorang wakil ketua merangkap anggota; c. seorang sekretaris merangkap anggota; dan d. 2 (dua) orang anggota.
