Pasal 20
BAB 6 — UJI KOMPETENSI
(1) Tim uji kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 yang terdiri atas: a. Tim Uji Kompetensi untuk Pemohon yang berasal dari Pejabat Pimpinan Tinggi, Administrator, dan Pengawas; dan b. Tim Uji Kompetensi untuk Pemohon yang berasal dari PNS, Perancang, dan Perancang yang rangkap Jabatan. (2) Tim uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibagi menjadi 3 (tiga) tim yang terdiri atas: a. Tim uji kompetensi untuk Perancang Ahli Muda b. Tim uji kompetensi untuk Perancang Ahli Madya; dan c. Tim uji kompetensi untuk Perancang Ahli Utama. (3) Tim uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibagi menjadi 4 (empat) tim yang terdiri atas: a. Tim uji kompetensi untuk Perancang Ahli Pertama; b. Tim uji kompetensi untuk Perancang Ahli Muda;
c. Tim uji kompetensi untuk Perancang Ahli Madya; dan d. Tim uji kompetensi untuk Perancang Ahli Utama.
