PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 06 Tahun 2018 tentang Pengangkatan, Syarat, dan Tata Cara...
Pasal 15
BAB 5 — VERIFIKASI
(1) Tim Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dibantu oleh Sekretariat Tim. (2) Sekretariat Tim Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebanyak 3 (tiga) orang staf sekretariat. (3) Kesekretariatan Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di lingkungan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan.
