PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 06 Tahun 2018 tentang Pengangkatan, Syarat, dan Tata Cara...
Pasal 16
BAB 5 — VERIFIKASI
(1) Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dilaksanakan terhitung sejak permohonan dan dokumen diterima secara lengkap. (2) Hasil Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan melalui laman resmi kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. (3) Pengumuman hasil Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan jadwal pelaksanaan uji kompetensi. (4) Pelaksanaan Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
