Pasal 14
BAB 5 — VERIFIKASI
(1) Keanggotaan Tim Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 terdiri dari Pejabat Pimpinan Tinggi atau Pejabat Administrasi di lingkungan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan dan unsur: a. Tenaga Ahli Peraturan Perundang-undangan; b. Perancang Peraturan Perundang-undangan di Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan; dan/atau c. Pejabat Pimpinan Tinggi atau Pejabat Administrasi di lingkungan Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang membidangi kepegawaian. (2) Susunan Tim Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. seorang ketua merangkap anggota; b. seorang wakil ketua merangkap anggota; c. seorang sekretaris merangkap anggota; dan d. 2 (dua) orang anggota.
