Pasal 13
BAB 5 — VERIFIKASI
(1) Tim Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 terdiri atas: a. Tim Verfikasi untuk Permohonan yang berasal dari Pejabat Pimpinan Tinggi, Administrator, dan Pengawas; dan b. Tim Verfikasi untuk Permohonan yang berasal dari PNS, Perancang, dan Perancang yang rangkap Jabatan. (2) Tim Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibagi menjadi 3 (tiga) tim yang terdiri atas: a. Tim Verifikasi untuk pemeriksaan dokumen persyaratan administrasi Perancang Ahli Muda;
b. Tim Verifikasi untuk pemeriksaan dokumen persyaratan administrasi Perancang Ahli Madya; dan c. Tim Verifikasi untuk pemeriksaan dokumen persyaratan administrasi Perancang Ahli Utama. (3) Tim Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibagi menjadi 4 (empat) tim yang terdiri atas: a. Tim Verifikasi untuk pemeriksaan dokumen persyaratan administrasi Perancang Ahli Pertama; b. Tim Verifikasi untuk pemeriksaan dokumen persyaratan administrasi Perancang Ahli Muda; c. Tim Verifikasi untuk pemeriksaan dokumen persyaratan administrasi Perancang Ahli Madya; dan d. Tim Verifikasi untuk pemeriksaan dokumen persyaratan administrasi Perancang Ahli Utama.
