PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 06 Tahun 2018 tentang Pengangkatan, Syarat, dan Tata Cara...
Pasal 12
BAB 5 — VERIFIKASI
(1) Tim Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 bertugas memeriksa: a. kelengkapan dokumen persyaratan administrasi; b. kesesuaian kelengkapan berkas dan lampiran yang diusulkan; c. kesesuaian antara PNS, Perancang, dan Perancang yang rangkap jabatan yang diusulkan dengan formasi kebutuhan Jabatan Fungsional Perancang; dan d. kesesuaian tingkat pendidikan, pangkat dan golongan ruang, masa kerja kepangkatan terakhir, untuk menentukan jenjang jabatan dan jumlah angka kredit dalam Jabatan Fungsional Perancang. (2) Tim Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan formulir pemeriksaan administrasi tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
