Pasal 8
BAB 5 — PENERIMA DANA BERGULIR
(1) Dalam rangka pelaksanaan penyaluran Pinjaman/ Pembiayaan Dana Bergulir, LPDB-KUMKM melakukan penilaian kelayakan calon penerima dana bergulir. (2) Penilaian kelayakan calon penerima dana bergulir dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian pemberian pinjaman/pembiayaan. (3) Tata cara penilaian kelayakan calon penerima dana bergulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Direksi LPDB-KUMKM. (4) Dalam melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) LPDB-KUMKM juga dapat menggunakan jasa pihak ketiga dan/atau pertimbangan institusi yang berwenang membina calon penerima Dana Bergulir dimaksud. (5) institusi yang berwenang membina calon penerima Dana Bergulir sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yaitu kementerian negara/lembaga/organisasi perangkat daerah. (6) Jasa pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berasal dari: a. konsultan independen; b. lembaga penjamin; c. asuransi; d. perbankan; e. praktisi; f. akademisi; dan/atau g. lembaga lainnya yang memiliki kompetensi dibidang
yang terkait layanan LPDB-KUMKM. (7) Penetapan atas Keputusan Penerima Pinjaman/Pembiayaan merupakan kewenangan pimpinan LPDB-KUMKM.
