Pasal 7
BAB 5 — PENERIMA DANA BERGULIR
(1) Koperasi penerima Dana Bergulir harus memenuhi kriteria: a. berbadan hukum; b. melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT); c. memiliki status kantor jelas; d. memiliki hasil usaha positif; dan e. kinerja pengembalian atas pinjaman/pembiayaan sebelumnya dalam hal Koperasi pernah menerima Pinjaman/Pembiayaan Dana Bergulir dari LPDB- KUMKM. (2) Koperasi yang telah memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat mengajukan permohonan pinjaman/pembiayaan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut: a. surat permohonan dan Proposal; b. akta pendirian dan pengesahannya; c. laporan keuangan; d. laporan rapat anggota tahunan (RAT); dan e. legalitas koperasi, pengurus, pengawas dan pengelola. (3) Usaha Kecil dan Usaha Menengah Penerima Dana Bergulir harus memenuhi kriteria: a. berbadan hukum atau berbadan usaha; b. memiliki izin usaha sesuai jenis usaha yang akan dibiayai; c. memiliki status kantor jelas; d. memiliki laba usaha positif tahun terakhir; dan e. kinerja pengembalian atas pinjaman/pembiayaan sebelumnya dalam hal dan/atau pernah menerima Pembiayaan Dana Bergulir dari LPDB-KUMKM. (4) Usaha Kecil dan Usaha Menengah yang telah memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud ayat (3) dapat
mengajukan permohonan pinjaman/pembiayaan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut: a. surat permohonan dan Proposal; b. akta pendirian dan pengesahannya atau akta pendirian yang didaftarkan; c. laporan keuangan; dan d. legalitas UKM dan Pengelola. (5) Koperasi diluar kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Usaha Kecil dan Usaha Menengah diluar kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (3) maupun usaha mikro mendapatkan fasilitas pinjaman/pembiayaan melalui lembaga perantara. (6) Bagi Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah penerima dana bergulir untuk program khusus melalui program kemitraan atau channelling diatur melalui kriteria yang ditetapkan oleh Peraturan Deputi. (7) LKB dan LKBB penyalur Dana Bergulir harus memenuhi kriteria: a. berbadan hukum; b. melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS); c. memiliki status kantor jelas; d. memiliki laba usaha positif 1 tahun terakhir; e. memiliki pengalaman dalam pembiayaan UMKM paling sedikit 2 (dua) tahun; f. mampu melakukan pendampingan atau pelatihan kepada UMKM; dan g. kinerja pengembalian atas pinjaman/pembiayaan sebelumnya dalam hal LKB dan LKBB pernah menerima Pinjaman/Pembiayaan Dana Bergulir dari LPDB-KUMKM. (8) LKB-LKBB yang telah memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat mengajukan permohonan pinjaman/pembiayaan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut: a. surat permohonan dan proposal; b. akta pendirian dan pengesahannya;
c. laporan keuangan; dan d. legalitas lkb/lkbb dan pengelola. (9) LPDB-KUMKM dapat meminta dokumen tambahan selain dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (4) dan ayat (8) apabila diperlukan.
