PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2018 tentang Penyaluran Pinjaman/Pembiayaan Dana Bergulir oleh...
Pasal 21
BAB 13 — SANKSI
(1) Dalam hal penerima dana bergulir melakukan penyaluran dan/atau penatausahaan pinjaman/pembiayaan menyimpang dari ketentuan- ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri ini, penerima dana bergulir wajib mengembalikan dana pinjaman/pembiayaan yang telah diberikan. (2) Dalam hal Penyalur tidak menyampaikan dokumen penyaluran dan laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, penerima dana bergulir dapat dikenakan sanksi berupa denda. (3) Ketentuan mengenai besaran denda dan tatacara pengenaan denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dalam Perjanjian Pinjaman/akad Pembiayaan antara LPDB-KUMKM dengan penerima dana bergulir.
