PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2018 tentang Penyaluran Pinjaman/Pembiayaan Dana Bergulir oleh...
Pasal 20
BAB 12 — MANAJEMEN RESIKO
(1) Pinjaman/pembiayaan dana bergulir harus mempertimbangkan tingkat resiko; (2) Tingkat resiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a. resiko kredit; b. resiko operasional; c. resiko keuangan; d. resiko reputasi; e. resiko kecurangan; f. resiko hukum dan kepatuhan; dan g. resiko bisnis. (3) Tata cara dalam pengendalian resiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direksi LPDB-KUMKM.
