PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2018 tentang Penyaluran Pinjaman/Pembiayaan Dana Bergulir oleh...
Pasal 19
BAB 11 — SISTEM INFORMASI DANA BERGULIR
(1) Penatausahaan dana bergulir dilakukan melalui sistem koneksi yang dibangun oleh LPDB-KUMKM. (2) Penerima Dana Bergulir menatausahakan penggunaan Pinjaman/Pembiayaan Dana Bergulir melalui koneksi antar sistem dengan LPDB-KUMKM. (3) Dalam hal sistem koneksi belum terbangun dan/atau Penerima Dana Bergulir belum mampu melakukan koneksi langsung antar sistem dengan LPDB-KUMKM, pertukaran data Penerima Dana Bergulir dengan LPDB- KUMKM dapat dilakukan secara manual.
