PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2018 tentang Penyaluran Pinjaman/Pembiayaan Dana Bergulir oleh...
Pasal 22
BAB 14 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terkait pemberian Pinjaman/Pembiayaan bagi Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah oleh LPDB-KUMKM berpedoman kepada Peraturan Menteri ini; (2) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah No.21/KEP/M.KUKM/VII/2008 tentang Pendelegasian Kewenangan Pengelolaan Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(3) Dalam rangka pemberian Pinjaman/Pembiayaan Dana Bergulir kepada usaha Mikro secara langsung baik
program Kementerian Koperasi dan UKM maupun bersinergi dengan Kementerian lain akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri tersendiri.
