PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2018 tentang Penyaluran Pinjaman/Pembiayaan Dana Bergulir oleh...
Pasal 16
BAB 10 — MONITORING DAN EVALUASI
(1) Dalam menyelenggarakan Pinjaman/Pembiayaan Dana Bergulir, LPDB-KUMKM wajib menyampaikan laporan kinerja penyaluran kepada Menteri c.q. Deputi Pembina Teknis BLU. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara semesteran paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah semester yang bersangkutan berakhir.
