Pasal 15
BAB 10 — MONITORING DAN EVALUASI
(1) Dalam pelaksanaan Pinjaman/Pembiayaan Dana Bergulir, lembaga perantara wajib menyampaikan: a. laporan realisasi penyaluran dana bergulir; b. laporan triwulanan; dan c. laporan tahunan. (2) Laporan realisasi penyaluran dana bergulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak dana diterima direkening penerima pinjaman/pembiayaan dan paling sedikit memuat: a. daftar realisasi penerima pinjaman/pembiayaan; dan b. perjanjian pinjaman/akad pembiayaan antara Lembaga Perantara dengan Penerima Dana Bergulir. (3) laporan triwulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berisi laporan perkembangan pinjaman/pembiayaan dan disampaikan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah triwulan bersangkutan berakhir. (4) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun berjalan berakhir dan paling sedikit memuat: a. daftar realisasi akumulasi penyaluran dana bergulir selama 1 (satu) tahun; b. laporan dampak dan manfaat dana bergulir; dan c. laporan kinerja penerima dana bergulir. (5) Dalam pelaksanaan Pinjaman/Pembiayaan Dana Bergulir, Koperasi Sektor Riil, Usaha Kecil dan Usaha Menengah wajib menyampaikan: a. laporan realisasi penggunaan pinjaman/pembiayaan; dan b. laporan perkembangan penggunaan pinjaman/pembiayaan, dampak dan manfaat dana bergulir setiap semester paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah semester bersangkutan
berakhir. (6) Periode penyampaian laporan realisasi penggunaan pinjaman/pembiayaan sebagaimana pada ayat (5), diatur dalam perjanjian pinjaman/akad pembiayaan. (7) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) berupa soft copy dan/atau hard copy dokumen penyaluran disampaikan kepada LPDB- KUMKM. (8) LPDB-KUMKM melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penyaluran dana bergulir secara periodik untuk penyaluran langsung maupun melalui lembaga perantara berdasarkan laporan yang disampaikan.
