Pasal 14
BAB 9 — PENGEMBALIAN PINJAMAN/PEMBIAYAAN DANA BERGULIR
(1) Penerima dana bergulir wajib mengembalikan pinjaman/pembiayaan dana bergulir sesuai dengan perjanjian. (2) Pengembalian pinjaman/pembiayaan dana bergulir menggunakan mekanisme transaksi perbankan. (3) Penunjukan Bank dilakukan oleh LPDB-KUMKM berdasarkan prinsip efisiensi dan ekonomis, sesuai dengan praktik bisnis yang sehat. (4) Dalam hal penerima dana bergulir lalai/terlambat mengembalikan dana bergulir, LPDB-KUMKM melakukan langkah-langkah untuk melakukan penagihan maksimal atas pinjaman/pembiayaan dana bergulir. (5) Penagihan maksimal sebagaimana dimaksud pada ayat (4), setidak-tidaknya namun tidak terbatas pada langkah- langkah sebagai berikut: a. penagihan melalui telepon dan layanan pesan; b. penagihan melalui surat pemberitahuan keterlambatan pembayaran dan/atau surat peringatan; c. Penagihan melalui kunjungan ke lapangan; d. penagihan melalui pemanggilan kepada penerima dana bergulir; e. somasi; dan/atau f. pelimpahan kepada unit/lembaga negara yang menangani penagihan atas piutang kepada Negara. (6) Dalam melaksanakan penagihan maksimal kepada penerima dana bergulir, LPDB-KUMKM juga dapat menggunakan jasa lembaga lain. (7) Tata cara pengembalian pinjaman/pembiayaan dana bergulir diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direksi LPDB-KUMKM.
