PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2018 tentang Penyaluran Pinjaman/Pembiayaan Dana Bergulir oleh...
Pasal 17
BAB 10 — MONITORING DAN EVALUASI
(1) LPDB-KUMKM wajib menyelenggarakan akuntansi sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan. (2) LPDB-KUMKM menyusun laporan keuangan dan menyampaikannya kepada unit kerja vertikal. (3) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara periodik kepada Menteri Keuangan dan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
