Pasal 11
BAB 6 — PENYALURAN DANA BERGULIR
(1) Lembaga Perantara menyalurkan Pinjaman/ Pembiayaan Dana Bergulir kepada: a. koperasi; b. usaha mikro; c. usaha kecil; dan/atau d. usaha menengah. (2) Penyaluran Pinjaman/Pembiayaan Dana Bergulir dari Lembaga Perantara kepada Penerima Dana Bergulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan: a. digunakan untuk pinjaman/pembiayaan usaha produktif;
b. diberikan kepada perorangan dan/atau badan usaha;
c. penyaluran kepada perorangan dapat dilakukan secara individu dan/atau berkelompok; d. jangka waktu pinjaman/pembiayaan 1) paling lama 5 (lima) tahun termasuk masa tenggang bagi pinjaman/pembiayaan permodalan; dan/atau 2) paling lama 10 (sepuluh) tahun termasuk masa tenggang bagi pinjaman/pembiayaan investasi. e. jasa layanan/margin dalam Perjanjian Pinjaman/Pembiayaan antara Lembaga Perantara dan Penerima Dana Bergulir mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan. f. dalam hal LPDB-KUMKM mengenakan jasa layanan/margin, pembayaran jasa layanan/ margin dilakukan oleh penerima dana bergulir sesuai dengan perjanjian pinjaman/pembiayaan; dan g. penyaluran pinjaman/pembiayaan dapat dilakukan secara sekaligus atau secara bertahap berdasarkan hasil analisa.
