PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2018 tentang Penyaluran Pinjaman/Pembiayaan Dana Bergulir oleh...
Pasal 10
BAB 6 — PENYALURAN DANA BERGULIR
(1) LPDB-KUMKM menyalurkan Pinjaman/Pembiayaan Dana Bergulir kepada: a. koperasi; b. usaha kecil; dan/atau c. usaha menengah. (2) Penyaluran Pinjaman/Pembiayaan Dana Bergulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan: a. digunakan untuk usaha produktif; b. penerima dana bergulir mampu mengembalikan Pinjaman/Pembiayaan Dana Bergulir dengan jangka waktu yang ditetapkan oleh LPDB-KUMKM; c. jangka waktu pinjaman/pembiayaan
- paling lama 5 (lima) tahun termasuk masa tenggang bagi pinjaman/pembiayaan permodalan; dan/atau 2) paling lama 10 (sepuluh) tahun termasuk masa tenggang bagi pinjaman/pembiayaan investasi. d. LPDB-KUMKM dapat mengenakan jasa layanan/margin kepada penerima dana bergulir; e. jasa layanan/margin kepada penerima dana bergulir sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan; f. dalam hal LPDB-KUMKM mengenakan jasa layanan/margin, pembayaran jasa layanan/ margin dilakukan oleh penerima dana bergulir sesuai dengan perjanjian pinjaman/pembiayaan; dan g. penyaluran pinjaman/pembiayaan dapat dilakukan secara sekaligus atau secara bertahap berdasarkan hasil analisa.
