Pasal 12
BAB 7 — JAMINAN
(1) Dalam menyalurkan dana bergulir, LPDB-KUMKM dapat meminta jaminan kepada penerima dana bergulir atau lembaga perantara; (2) Jaminan atas pembiayaan dana bergulir kepada penerima dana bergulir atau melalui lembaga perantara dapat berupa: a. jaminan material; dan/atau b. jaminan imaterial. (3) Jaminan material sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dapat berupa:
a. benda bergerak, meliputi kendaraan, mesin dan kapal; dan/atau
b. benda tidak bergerak, meliputi tanah dan bangunan; dan/atau c. cash collateral dan/atau surat berharga; dan d. tagihan, meliputi piutang lancar dan persediaan barang. (4) Jaminan imaterial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dapat berupa: a. penjaminan perorangan (personal guarantee); b. penjaminan korporasi (corporate guarantee); c. penjaminan pinjaman/pembiayaan; dan/atau d. asuransi. (5) Kerja sama dengan lembaga penjamin dan asuransi sebagaimana ayat (4) huruf c dan d diatur lebih lanjut dengan perjanjian kerja sama.
