PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 06-per-m-kukm-v-2017 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali ...
Pasal 46
BAB 11 — PELAKSANAAN PENGAWASAN KEPATUHAN
(1) Dalam hal Pengurus melakukan perubahan peraturan khusus tentang penerapan PMPJ, wajib menyampaikan setiap perubahan yang dilakukan kepada: a. Deputi untuk Koperasi dengan wilayah keanggotaan lintas daerah provinsi; b. Gubernur untuk Koperasi dengan wilayah keanggotaaan lintas daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi; dan c. bupati/walikota untuk Koperasi dengan wilayah keanggotaan dalam 1 (satu) daerah kabupaten/kota. (2) Perubahan peraturan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak perubahan tersebut ditetapkan.
