Pasal 45
BAB 11 — PELAKSANAAN PENGAWASAN KEPATUHAN
(1) Pengurus wajib menyusun peraturan khusus tentang pelaksanaan PMPJ dengan mengacu kepada Peraturan Menteri ini. (2) KSP/USP Koperasi/KSPPS/USPPS Koperasi wajib melaksanakan peraturan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk melakukan kegiatan identifikasi, pengukuran, pemantauan dan pengendalian terhadap risiko terjadinya pencucian uang atau pendanaan terorisme dari: a. pengembangan produk dan aktifitas baru termasuk pelaksanaannya; dan b. penggunaan atau pengembangan teknologi baru baik untuk produk baru maupun untuk produk yang sudah berjalan. (3) Peraturan khusus yang telah disusun oleh Pengurus sebagaimana dimaksud padaayat (1) disampaikan kepada: a. DeputiuntukKoperasidenganwilayahkeanggotaanlint asdaerah provinsi; b. gubernuruntukKoperasidenganwilayahkeanggotaaan lintasdaerah kabupaten/kotadalam 1 (satu) provinsi; dan c. bupati/walikotauntukKoperasidenganwilayahkeangg otaandalam 1 (satu) daerah kabupaten/kota. (4) Peraturan khusus yang telah disusun oleh Pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan
paling lambat 1 (satu) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Menteri ini.
