Pasal 36
BAB 6 — KEBIJAKAN DAN PROSEDUR
(1) Pengurus dan/atau Pengelola wajib MEMUTUSKAN hubungan usaha atau melakukan penolakan Transaksi dengan calon Pengguna Jasaatau Pengguna Jasadalam hal: a. calon Pengguna Jasa menolak untuk mematuhi PMPJ;
b. meragukan kebenaran informasi yang disampaikan oleh Pengguna Jasa; dan c. Pengguna Jasa diketahui dan/atau patut diduga menggunakan dokumen palsu. (2) Pengurus dan/atau Pengelola wajib menyelesaikan proses identifikasi dan verifikasi terhadap identitas calon Pengguna Jasa dan BO dalam hal penolakan Transaksi dilakukan berdasarkan ayat (1) huruf c. (3) Pengurus dan/atau Pengelola wajib mendokumentasikan informasi dan dokumen calon Pengguna Jasa yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Dalam hal terjadi tindakan pemutusan hubungan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengurus dan/atau Pengelola wajib melaporkan TKM kepada PPATK.
