Pasal 37
BAB 6 — KEBIJAKAN DAN PROSEDUR
(1) Pengurus dan/atau Pengelola wajib menolak transaksi, membatalkan transaksi, dan/atau menutup hubungan usaha dengan Pengguna Jasa dalam hal: a. kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) terpenuhi;dan/atau b. memiliki sumber dana Transaksi yang diketahui dan/atau patut diduga berasal dari hasil tindak pidana. (2) Pengurus dan/atau Pengelola wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pengguna Jasa mengenai penutupan hubungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Dalam hal setelah dilakukan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pengguna Jasa tidak mengambil sisa dana yang tersimpan di KSP/USP Koperasi/KSPPS/USPPS Koperasi, penanganan dana tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
