PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 06-per-m-kukm-v-2017 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali ...
Pasal 35
BAB 6 — KEBIJAKAN DAN PROSEDUR
(1) KSP/USP Koperasi/KSPPS/USPPS Koperasi wajib menatausahakan dokumen seluruh BO dalam jangka waktu paling sedikit 5 (lima) tahun sejak berakhirnya hubungan usaha dengan BO atau ditemukannya ketidaksesuaian Transaksi dengan tujuan Transaksi. (2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi identitas BO serta formulir hubungan usaha termasuk dokumen korespondensi dengan Pengguna Jasa.
