Pasal 34
BAB 6 — KEBIJAKAN DAN PROSEDUR
(1) Pengurus dan/atau Pengelola wajib memelihara database daftar teroris berdasarkan data yang dipublikasikan oleh pemerintah atau organisasi internasional. (2) Pengurus dan/atau Pengelola wajib memastikan secara berkala nama Pengguna Jasa yang memiliki
kesamaan atau kemiripan dengan nama yang tercantum dalam database daftar teroris. (3) Dalam hal terdapat kesamaan atau kemiripan namayang tercantum dalam database daftar teroris sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengurus dan/atau Pengelola wajib memastikan kesesuaian indentitas Pengguna Jasa. (4) Dalam hal terdapat kesamaan atau kemiripan nama Pengguna Jasa dengan nama yang tercantum dalam database daftar teroris sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengurus dan/atau Pengelola wajib melaporkan Pengguna Jasa tersebut sebagai TKM.
