Pasal 26
BAB 6 — KEBIJAKAN DAN PROSEDUR
(1) Pengurus dan/atau Pengelola wajib meneliti dan menerapkan EDD terhadap Pengguna Jasa atau BO yang memiliki tingkat risiko terjadinya Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pendanaan Terorisme tergolong tinggi. (2) Pengguna Jasa atau BO tergolong berisiko tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. PEP Asing; b. transaksi dari dan/atau ditujukan ke negara berisiko tinggi; dan c. berdasarkan penilaian risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a termasuk berisiko tinggi.
(3) Dalam hal Pengguna Jasa atau BO tergolong berisiko tinggi, KSP/USP Koperasi/KSPPS/USPPS Koperasi wajib melakukan: a. identifikasi lebih mendalam secara berkala; dan b. pemantauan yang lebih ketat terhadap Pengguna Jasa atau BO. (4) Penetapan penggolongan Pengguna Jasa atau BO yang tergolong berisiko tinggi dilakukan dengan berpedoman pada Peraturan Kepala PPATK mengenai kategori pengguna jasa yang berpotensi melakukan tindak pidana pencucian uang dan Peraturan Kepala PPATK mengenai identifikasi TKM terkait pendanaan terorisme bagi penyedia jasa keuangan.
