Pasal 25
BAB 6 — KEBIJAKAN DAN PROSEDUR
(1) Pengurus dan/atau Pengelola dapat menerapkan CDD yang lebih sederhana terhadap Pengguna Jasa KSP/USP Koperasi/KSPPS/USPPS Koperasi yang memiliki tingkat risiko terjadinya tindak pidana Pencucian Uang atau Pendanaan Terorisme tergolong rendah. (2) Dalam penerapan CDD yang lebih sederhana, Pengurus dan/atau Pengelola wajib meminta informasi dan dokumen kepada Pengguna Jasa KSP/USP Koperasi/KSPPS/USPPS Koperasi sebagai berikut: a. identitas Pengguna Jasa KSP/USP Koperasi/KSPPS/USPPS Koperasi yang memuat:
nama lengkap;
tempat dan tanggal lahir;
nomor identitas kependudukan, surat izin mengemudi, atau paspor;
alamat tempat tinggal yang tercantum dalam kartu identitas;dan
alamat tempat tinggal terkini termasuk nomor telepon bila ada; b. sumber dana; c. tujuan Transaksi; dan d. pekerjaan dan penghasilan. (3) Pengurus dan/atau Pengelola wajib membuat dan menyimpan daftar Pengguna Jasa KSP/USP Koperasi/KSPPS/USPPS Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Dalam hal pengguna jasa KSP/USP Koperasi/KSPPS/USPPS Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diduga terkait dengan Transaksi Pencucian Uang dan/atau Pendanaan Terorisme, Pengurus dan/atau Pengelola menerapkan EDD.
