PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 06-per-m-kukm-v-2017 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali ...
Pasal 24
BAB 6 — KEBIJAKAN DAN PROSEDUR
(1) Pengurus dan/atau Pengelola wajib menyelesaikan proses verifikasi identitas Pengguna Jasa dan BO sebelum melakukan hubungan usaha. (2) Dalamhal Pengurus dan/atau Pengelola telah melakukan hubungan usaha sebelum proses verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selesai, proses verifikasi wajib diselesaikan paling lama 14 (empat belas) hari kerja.
