PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 06-per-m-kukm-v-2017 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali ...
Pasal 23
BAB 6 — KEBIJAKAN DAN PROSEDUR
(1) Pengurus dan/atau Pengelola wajib melakukan verifikasi dokumen serta memastikan bahwa data dalam dokumen tersebut merupakan data terkini. (2) Pengurus dan/atau Pengelola wajib meminta keterangan kepada Pengguna Jasa KSP/USP Koperasi/KSPPS/USPPS Koperasi untuk meneliti dan
meyakini keabsahan serta kebenaran dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Dalam hal terdapat keraguan, Pengurus dan/atau Pengelola wajib meminta kepada Pengguna Jasa KSP/USP Koperasi/KSPPS/USPPS Koperasi untuk memberikan dokumen pendukung yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang.
