PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 06-per-m-kukm-v-2017 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali ...
Pasal 22
BAB 6 — KEBIJAKAN DAN PROSEDUR
Dalam hal Pengguna Jasa mewakili BO, Pengurus dan/atau Pengelola wajib meminta informasi dan dokumen mengenai BO sebagai berikut: a. untuk BO orang perseorangan paling sedikit mencakup:
- identitas BO yang memuat: a) nama lengkap; b) tempat dan tanggal lahir; c) nomor identitas kependudukan, surat izin mengemudi, atau paspor; d) alamat tempat tinggal sesuai dengan KTP/SIM/Paspor/kartu identitas lainnya;
e) alamat tempat tinggal terkini dan nomor telepon; f) pekerjaan; dan g) kewarganegaraan; 2. rata-rata penghasilan; 3. hubungan hukum antara Pengguna Jasa dengan BO yang ditunjukkan dengan surat kuasa atau bentuk lainnya; dan 4. pernyataan dari BO mengenai kebenaran identitas dan sumber dana; b. Untuk BO yang berbentuk badan hukum paling sedikit mencakup:
- identitas badan hukum yang memuat: a) nama, alamat, dan nomor telepon badan hukum; b) akta pendirian atau anggaran dasar badan hukum; c) izin usaha atau izin lainnya dari instansi yang berwenang; dan d) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- hubungan hukum antara Pengguna Jasa dengan BO yang ditunjukkan dengan surat kuasa atau bentuk lainnya; dan
- pernyataan dari BO mengenai kebenaran identitas atau sumber dana.
