Pasal 21
BAB 6 — KEBIJAKAN DAN PROSEDUR
(1) Pengurus dan/atau Pengelola wajib meminta informasi kepada Pengguna Jasa yang paling sedikit mencakup: a. identitas Pengguna Jasa;
b. maksud dan tujuan Pengguna Jasa melakukan Transaksi; c. kondisi keuangan Pengguna Jasa; d. sumber dana; e. identitas penerima kuasa yang bertindak untuk dan atas nama Pengguna Jasa; dan f. informasi lain yang memungkinkan KSP/USP Koperasi/KSPPS/USPPS Koperasi untuk dapat mengetahui Pengguna Jasa, termasuk hubungan usaha yang telah dimiliki sebelumnya dengan KSP/USP Koperasi/KSPPS/USPPS Koperasi. (2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dapat dibuktikan dengan dokumen sebagai berikut: a. untuk Pengguna Jasa perseorangan paling sedikit mencakup:
- identitas Pengguna Jasa yang memuat: a) nama lengkap; b) tempat dan tanggal lahir; c) nomor identitas kependudukan, surat izin mengemudi, atau paspor; d) alamat tempat tinggal sesuai KTP/SIM/Paspor/kartu identitas lainnya; e) alamat tempat tinggal terkini dan nomor telepon; f) pekerjaan; dan g) kewarganegaraan;
- sumber dana dan tujuan Transaksi; dan
- rata-rata penghasilan; b. untuk Pengguna Jasa yang berbentuk badan hukum paling sedikit mencakup:
- dokumen mengenai badan hukum: a) nama, alamat, dan nomor telepon badan hukum; b) akta pendirian atau anggaran dasar badan hukum;
c) izin usaha atau izin lainnya dari instansi yang berwenang; dan d) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); 2. dalam hal Transaksi dilakukan bukan oleh pihak yang berwenang mewakili badan hukum, wajib melampirkan surat kuasa; dan 3. sumber dana dan tujuan Transaksi bagi Pengguna Jasa. (3) Pengurus dan/atau Pengelola wajib meneliti kebenaran dokumen identitas Pengguna Jasa. (4) Pengurus dan/atau Pengelola wajib melakukan pertemuan langsung atau tatap muka pada awal melakukan hubungan usaha dalam rangka meyakini kebenaran identitas Pengguna Jasa. (5) Dalam hal informasi dan/atau dokumen yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak lengkap, Pengurus dan/atau Pengelola wajib menolak Transaksi dengan Pengguna Jasa tersebut.
