PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 06-per-m-kukm-v-2017 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali ...
Pasal 27
BAB 6 — KEBIJAKAN DAN PROSEDUR
(1) Identifikasi lebih mendalamsebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) huruf a paling sedikitdilakukan melalui analisis terhadap informasi mengenai Pengguna Jasa atau Penerima Manfaat, sumberdana, tujuan transaksi, dan hubungan usaha dengan pihak-pihakyang terkait. (2) Hasil identifikasi lebih mendalam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Pengguna Jasa atau Penerima Manfaat yang memenuhi kriteria berisiko tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2), dibuat dalam daftar tersendiri.
