Pasal 17
BAB 6 — KEBIJAKAN DAN PROSEDUR
(1) Pengelompokan Pengguna Jasa berdasarkan analisis terhadap tingkat risiko terjadinya Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pendanaan Terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal16 ayat (2) huruf ameliputi: a. nomor anggota; b. identitas; c. kategori; d. lokasi usaha; e. jumlah transaksi; f. kegiatan usaha; dan g. penghasilan. (2) Kategori Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas: a. PEP Asing yaitu orang yang diberi kewenangan untuk melakukan fungsi penting (prominent
function) oleh negara lain (asing), seperti kepala negara atau pemerintahan, politisi senior, pejabat pemerintah senior, pejabat militer atau pejabat dibidang penegakan hukum, eksekutif senior pada perusahaan yang dimiliki oleh negara, pejabat penting dalam partai politik; b. PEP Domestik yaitu orang yang diberi kewenangan untuk melakukan fungsi penting (prominent function) oleh negara, seperti kepala negara atau pemerintahan, politisi senior, pejabat pemerintah senior, pejabat militer atau pejabat dibidang penegakan hukum, eksekutif senior pada perusahaan yang dimiliki oleh negara, pejabat penting dalam partai politik; c. orang yang diberi kewenangan untuk melakukan fungsi penting (prominent function) oleh organisasi internasional, seperti senior manajer yang meliputi antara lain direktur, deputi direktur, dan anggota dewan atau fungsi yang setara; dan d. Non PEP atau Pengguna Jasa yang tidak termasuk dalam kategori sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c. (3) Berdasarkan hasil pengelompokan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KSP/USP Koperasi/ KSPPS/USPPS Koperasi melakukan penggolongan pengguna jasa yang terdiri atas: a. berisiko tinggi; b. berisiko menengah; dan c. berisiko rendah.
