PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 06-per-m-kukm-v-2017 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali ...
Pasal 16
BAB 6 — KEBIJAKAN DAN PROSEDUR
(1) Pengurus dan/atau Pengelola wajib mengelompokkan Pengguna Jasa. (2) Pengelompokan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada: a. analisis terhadap tingkat risiko terjadinya Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pendanaan Terorisme; dan b. jenis Pengguna Jasa.
