PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 03-per-m-kukm-iii-2018 Tahun 2018 tentang Jadwal Retensi Arsip...
Pasal 8
BAB 4 — PENYUSUTAN DAN PENYELAMATAN ARSIP SUBSTANTIF
Penyelamatan Arsip Substantif di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dilakukan dengan cara:
a. mengamankan agar isi dan informasi yang ada pada Arsip tidak diketahui oleh orang yang tidak berhak;
b. memelihara agar Arsip tidak mudah rusak; dan
c. memperbaiki Arsip yang rusak agar dapat dipergunakan kembali.
