PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 03-per-m-kukm-iii-2018 Tahun 2018 tentang Jadwal Retensi Arsip...
Pasal 7
BAB 4 — PENYUSUTAN DAN PENYELAMATAN ARSIP SUBSTANTIF
Penyusutan Arsip Substantif di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dilakukan dengan cara:
a. memindahkan Arsip Inaktif dari unit pengolah ke unit kearsipan di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
b. memusnahkan Arsip yang sudah habis masa simpannya atau retensinya dan dinyatakan tidak bernilai guna lagi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan kaidah kearsipan; dan
c. menyerahkan Arsip Statis yang dianggap mempunyai nilai guna kesejarahan atau nilai guna sekunder oleh unit kearsipan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah kepada Arsip Nasional Republik INDONESIA.
