PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 03-per-m-kukm-iii-2018 Tahun 2018 tentang Jadwal Retensi Arsip...
Pasal 9
BAB 4 — PENYUSUTAN DAN PENYELAMATAN ARSIP SUBSTANTIF
Setiap unit pengolah atau satuan organisasi di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam melaksanakan kegiatan penyusutan Arsip Substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 4 wajib berkoordinasi dengan Sekretaris Kementerian sebagai unit pembina kearsipan melalui Kepala Biro Umum.
