PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 03-per-m-kukm-iii-2018 Tahun 2018 tentang Jadwal Retensi Arsip...
Pasal 4
BAB 3 — PELAKSANAAN JADWAL RETENSI ARSIP SUBSTANTIF
(1) Jenis Arsip Substantif di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah meliputi:
a. kebijakan;
b. monitoring dan evaluasi;
c. kelembagaan;
d. pembiayaan;
e. dana bergulir;
f. produksi;
g. pemasaran;
h. layanan pemasaran
i. sumber daya manusia;
j. penelitian dan pengembangan;
k. restrukturisasi usaha;
l. pengawasan; dan
m. ekonomi makro, produktivitas dan daya saing dan hubungan antar lembaga (staf ahli menteri).
